Pages

Rabu, 25 November 2015

Kasus pelanggaran IT "Pornografi"

Perempuan yang berasal dari Karanganyar Jawa Tengah.  Ia dilarang orang tuanya menikah dengan seorang laki-laki. Suatu saat, sang laki-laki mengajak si perempuan melakukan hubungan seksual. Adegan tersebut atas kesepakatan perempuan dan laki-laki. Hasil rekaman diserahkan pada orang tua perempuan dengan maksud agar orang tua perempuan menyetujui pernikahan mereka. Belakangan diketahui, laki-laki ternyata menggandakan video pada sebuah rental dan menyebarkan kepada teman-temannya. Kabar beredarnya video diketahui Polsek Colomadu Karanganyar.
Seketika si perempuan ditangkap dan ditahan


Pada persidangan, majelis hakim tidak kesulitan untuk mendefinisikan pornografi dalam kasus tersebut, dimana di dalamnya terdapat unsur menunjukkan alat kelamin dan hubungan seksual. Dalam prosesnya, si perempuan, laki-laki dan rental yang menggandakan rekaman video diproses secara terpisah. Majelis hakim berpendapat si perempuan adalah korban. Karenanya memutuskan si perempuan dihukum lima bulan, lebih ringan daripada hukuman si laki-laki dan pihak rental yang masing-masing dihukum satu tahun dan satu tahun enam bulan pidana penjara.
UU Pornografi menggunakan KUHAP sebagai hukum acara sejak penyidikan hingga pemeriksaan di depan persidangan. Penggunaan KUHAP  dalam kasus ini mengakibatkan baik Dsi laki-laki dianggap sebagai pelaku pornografi seperti tercantum dalam UU Pornografi Pasal 8 yang berbunyi “ Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi” dan Pasal 34 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ”.
Sedangkan jika kita lihat pada UU ITE mengenai penyebaran video yang melanggar kesusilaan ini dijelaskan dala pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendstribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilii muatan yang melanggar kesusilaan”. Dan untuk ketentuan pidananya sendiri dijelaskan pada pasal 45 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)



Kesimpulan
Menurut saya apa yang di lakukan pasangan tersebut adalah tindakan yang sagat tidak baik untuk di contoh oleh kita semua.  Karena didalam UU ITE sudah di jelaskan bahwa   

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendstribusikan dan  mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. akan di pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak   1M.
Sumber http://annisafujiyana.blogspot.com/